Gambar Rambu Larangan Di Tempat Umum

Rambu larangan bertuliskan huruf P di coret

Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang parkir di kawasan tersebut. Jika tanda tersebut terpasang di sepanjang jalan, artinya pengendara dilarang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan tersebut.

Berikut beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui:

Demikian beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui. Dikarenakan rambu ini merupakan larangan pada area tertentu, maka jangan melakukan segala sesuatu yang dilarang dalam perjalanan kamu. Tetap ciptakan keamanan dan kenyamanan dengan mematuhi rambu lalu lintas jalan.

Rambu Larangan dengan Kata-Kata

Seperti namanya, rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi kata-kata untuk melarang pengguna kendaraan, seperti salah satu contohnya, ‘Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang’.

Rambu larangan dengan kata-kata umumnya jarang ditemui di pinggir jalan atau ditempatkan sesuai kebutuhan.

Rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer (KM)

Jika Anda melewati tol, tentu Anda pernah melihat rambu bertuliskan angka kecepatan berkendara dalam kilometer. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara harus berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan rambu tersebut. Rambu kecepatan ini biasanya disertai dengan keterangan tambahan seperti area rawan kecelakaan, batas maksimum kecepatan 100 km/jam dan sebagainya.

Rambu dengan tanda belok di coret

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh berbelok sesuai dengan keterangan rambu tersebut. Apabila rambu tanda belok kanan di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kanan. Jika rambu bergambar belok kiri di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kiri.

Jenis Rambu Larangan beserta Artinya

Selain rambu petunjuk dan rambu peringatan, Anda juga perlu mengetahui rambu larangan yang ada di Indonesia. Inilah 7 jenis-jenis rambu larangan yang wajib Anda ketahui beserta arti dan gambarnya. Yuk simak dibawah ini!

Rambu putar balik di coret

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk putar balik. Biasanya rambu ini terpasang di jalan raya dengan jalur satu arah, atau di persimpangan jalan. Biasanya rambu ini digunakan untuk merekayasa lalu lintas agar kemacetan di suatu wilayah dapat segera diatasi.

Demikian beberapa jenis rambu larangan lalu lintas yang perlu Anda ketahui dan pahami. Sebagai pengguna jalan yang baik, Anda perlu menaati rambu tersebut dan rambu lalu lintas lainnya. Jangan lupa selalu cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar keamanan dan keselamatan Anda.

Apabila kondisi mobil kurang prima, segera bawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dengan membawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu, performa mobil Anda akan jauh lebih prima karena ditangani oleh mekanik yang profesional, dan suku cadang yang digunakan sudah pasti orisinil dan berkualitas.

Kami mohon maaf atas kebingungannya, tetapi kami tidak bisa tahu apakah Anda adalah seseorang atau skrip.

Centang kotak ini dan kami akan berhenti menghalangi Anda.

Rambu Dilarang Parkir

Rambu dilarang parkir. (Foto: Ilustrasi)

Di Indonesia, sudah menjadi hal wajar jika menemui cukup banyak kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, khususnya saat hujan.

Hal ini bisa terjadi karena pengendara kendaraan tersebut tidak mengindahkan rambu dilarang parkir yang dipasang di pinggir jalan. Jika saja mereka lebih peduli dan memperhatikan rambu tersebut, maka kemacetan parah di jalan bisa dihindari.

Rambu dilarang parkir atau parkir digaris ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan yang ingin memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter, mirip seperti rambu stop.

Rambu bertuliskan huruf S dicoret

Jika rambu bertuliskan S menandakan Anda harus berhenti atau stop. Namun, jika Anda menemui rambu bertuliskan huruf S di coret, itu tandanya Anda sebagai pengendara tidak boleh berhenti di jalanan yang terpasang rambu tersebut.

"Rambu Larangan K3 Gambar K3 Dilarang Membawa Makanan Minuman"

Rambu Larangan K3 atau gambar K3 dengan piktogram berupa gambar makanan dan minuman dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini biasanya ditempel di pintu masuk area produksi. Digunakan untuk mengingatkan karyawan agar tidak membawa makanan atau minuman apapun ke area tersebut karena dapat mengganggu aktivitas kerja, mengotori area kerja, hingga mengontaminasi produk.

Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan.

Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.